Senin, 13 Maret 2017

TUGAS 1 ~ Pendidikan Agama Islam (MKDU4221)

Soal
Anda sudah mempelajari materi Pendidikan Agama Islam baik melalui BMP (modul 1, 2 dan 3) maupun Tuton (inisiasi 1, 2 dan 3) Coba Anda jelaskan fenomena aktualisasi nilai-nilai demokrasi dan HAM dilihat dari konsep demokrasi dan HAM menurut ajaran Islam!

Fenomena Aktualisasi Nilai-Nilai Demokrasi dan HAM

Dilihat dari Konsep Demokrasi dan HAM

Menurut Ajaran Islam

Ekspose aib (kesalahan) seseorang melalui media



Hak Asasi Manusia dan Demokrasi dalam Islam

    Demokrasi adalah sebuah system berbangsa dan bernegara yang di dasarkan atas prinsip persamaan, kebebasaan, dan persaudaraan merupakan penopang bagi penegakan HAM. Karena itu demokrasi dan HAM adalah dua hal yang berbeda akan tetapi tidak bisa di pisahkan. Dapat dikatakan bahwa demokrasi tidak mungkin ada tanpa HAM, sebaliknya HAM sulit ditegakan tanpa demokrasi.
Implementasi nilai demokrasi dapat digali dari sumber islam yang kompatibel dengan nilai-nilai demokrasi seperti dikemukakan oleh Huwaydi dan Mohammad Dhiya al-Din Rais yaitu:

1. Keadilan dan musyawarah
    Keadilan berarti kesejahtraan umum, musyawarah ialah hasil dari kesepakatan bersama. Maka dari musyawarah akan tercipta rasa keadilan.
Keadilan merupakan sunnatullah dimana allah menciptakan alam semesta ini dengan prinsip keadilan dan keseimbangan.

2. Kekuasaan dipegang oleh rakyat
    Dimana kekuasaan sepenuhnya di pegang penuh oleh rakyat. Kedaulatan rakyat mengandung arti, bahwa yang terbaik dalam masyarakat ialah yang dianggap baik oleh semua orang yang merupakan rakyat. Pengertian kedaulatan itu sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat membawa konsekuensi, bahwa rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

3. Kebebasan adalah hak penuh bagi semua warga negara
    Yaitu kebebasan berekspresi , kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, kebebasan beragama, kebebasan  bermusyawarah, kebebasan berpindah tempat.

4. Persamaan di antara sesama manusia khususnya persamaan di depan hukum
    Manusia dalam islam dipandang sama. Manusia dilahirkan menurut fitrahnya sesuai dengan keputusan  Allah. Dan dalam hukum manusia memiliki hak yang sama. Tidak ada hak yang istimewa didalam hukum. Tidak ada diskriminasi dalam hukum. Semua orang harus diberlakukan sama atas dasar kebenaran bukan atas dasar suka atau benci, kaya atau miskin; kekuasaan atau perbudakan. Seorang hakim harus memperlakukan sama semua orang tan[pa memandang agama, ras, kelompok, keluarga, dll.oleh karena itu semua manusia berhak atas keadilan tanpa memandang apapun.dinyatajan dalam QS. AL_Maaidah:8.

5. Keadilan untuk kelompok minoritas
    kelompok minoritas adalah pengakuan atas martabat dan persamaan dari setiap individu, yang meningkatkan pembangunan partisipatoris, dan karena itu memberikan sumbangan untuk mengurangi ketegangan antara kelompok-kelompok dan individu-invidivu dan ini merupakan faktor utama yang menentukan stabilitas dan perdamaian.

6. Undang undang diatas segalanya
    Segala perbuatan, hukum, hak dan kewajiban diatur oleh undang undang. Undang undang disini merupakan pedoman negara.

7. Pertanggung jawaban penguasa kepada rakyat
    Dalam hal ini, Islam memiliki pandangan berbeda dengan demokrasi. Rasulullah saw. banyak memberikan penjelasan bahwa rakyat dipilih dari rakyat dan oleh rakyat. Abu Bakar ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan generasi sesudahnya dipilih sebagai khalifah oleh rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kekuasaan milik rakyat diserahkan kepadanya. Penguasa dipilih bukan untuk menerapkan kehendak rakyat, melainkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi rakyat.
Dimana Fenomena aktualisasi nya adalah kesepakatan  Piagam Madinah yang lahir dari ruang kebebasan dan persamaan serta penghormatan hak  hak azasi manusia.

Ekspose Aib
    Aib pada diri seseorang dibagi menjadi dua kategori. Pertama, aib yang sifatnya khalqiyah, yaitu aib yang sifatnya qodrati dan bukan merupakan perbuatan maksiat. Aib seperti ini adalah aurat yang harus dijaga, tidak boleh disebarkan atau dibicarakan, baik secara terang-terangan atau dengan gunjingan, karena perbuatan tersebut adalah dosa besar menurut mayoritas ulama, karena aib yang sifatnya penciptaan Allah yang manusia tidak memiliki kuasa menolaknya, maka menyebarkannya berarti menghina dan itu berarti menghina Penciptanya. Kedua, aib berupa perbuatan maksiat, baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan.

Pandangan HAM dan Demokrasi Islam terhadap Perbuatan Ekspose Aib Melalui Media
    Pada dasarnya diharamkan bagi seorang muslim mengungkapkan aib saudaranya karena ini termasuk kedalam perbuatan ghibah. Sesuai hadist Nabi SAW ketika ditanya tentang ghibah:


“(ghibah adalah) engkau menyebut sesuatu yang berkenaan dengan saudaramu, yang jika ia mendengarnya ia tidak suka”, lalu seseorang bertanya “wahai Rasulullah, bagaimana jika yang aku bicarakan benar-benar ada pada saudaraku tersebur?”, beliau menjawab, “jika apa yang kau bicarakan benar-benar ada/nyata pada diri saudaramu, engkau telah mengghibahnya, tetapi bila tidak, berarti kau telah menuduhnya”. (HR Muslim dan Tirmidzi)
 
    Mengekspose aib orang lain melalui media sama halnya dengan ghibah. Bahkan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut akan lebih buruk. Seperti yang kita tahu bahwa media mampu menyebarkan informasi dengan begitu cepat. Jika aib sudah menyebar di seluruh masyarakat maka kehidupan mereka tidak akan tenang, karena satu dengan yang lainya sudah saling mencurigai dan membicarakan kejelekannya masing-masing. Hubungan antara anggota masyarakat tentunya terganggu dan pada akhirnya terjadi tindakan anarkis, keji, biadab dimana-mana, kemudian hancurlah masyarakat tersebut. Padahal, demokrasi dalam Islam bertujuan untuk menyelenggarakan kebaikan dan mencegah keburukan dengan senantiasa menjunjung nilai-nilai dasar kemanusiaan. Perkara membongkar (tidak tambah memasang) aib orang lain sepertinya semakin lumrah terjadi di negeri ini. Kasus suap, kasus ijazah palsu calon pemimpin rakyat, hingga kasus skandal video porno, selingkuh, atau foto syur (yang sebenarnya substansinya sama: “zina”), makin marak terkuak di negeri ini. Di satu sisi, proses pengungkapan kasus ini kepada publik memang akan menimbulkan efek jera (semoga). Tapi, hendaknya ini dicermati lagi untuk mengantisipasi dampak di kemudian hari. Ekspos yang terlalu berlebihan akan – bukan hanya menurunkan namun – menghancurkan citra seseorang atau suatu kelompok. Sementara kita diperintahkan untuk menjadi seorang pemaaf.

Rasulullah saw juga memberikan hukuman pengucilan kepada beberapa sahabat yang tidak ikut berperang. Namun, beliau tidak selamanya memberlakukan hukuman itu. (QS At Taubah: 117-118).


Rasulullah menegaskan bahwa menutupi aib dan menjaga rahasia merupakan keutamaan. Nabi SAW menganjurkan agar umatnya senantiasa saling memelihara rahasia dan menutupi aib saudaranya agar dapat hidup bermasyarakat dalam ketenangan, kedamaian, juah dari keresahan, kedengkian, serta balas dendam.

Hukuman ekspos aib memang diperlukan, agar orang lain yang mungkin saja berniat melakukan hal yang sama, menjadi tertahan dan terhalang secara mandiri untuk meniru kesalahan, demi melihat konsekuensi yang akan dia terima kalau terlanjur berbuat yang serupa. Berilah hukuman, tetapi jangan berlebihan menyebarkan aib dari si pelaku. Meskipun HAM dalam Islam menjamin hak kebebasan untuk berekspresi serta kebebasan berpikir dan menyalurkan pendapat –bagian dari hak kebebasan- mengekspose aib orang lain yang menimbulkan hal negatif tentu tidak dibenarkan karena akan menimbulkan perpecahan serta merugikan.

Jika seorang muslim mendapati saudaranya melakukan perbuatan maksiat yang hanya merusak hubungannya secara pribadi dengan Allah seperti minum khamr, berzina dll,. hendaklah ia tidak menyebarluaskan hal tersebut, namun dia tetap memiliki kewajiban untuk melakukan amar ma'ruf dan nahi mungkar. Imam Syafi’i berkata, “Siapa yang menasehati saudaranya dengan tetap menjaga kerahasiaannya berarti dia benar-benar menasehatinya dan memperbaikinya. Sedang yang menasehati tanpa menjaga kerahasiaannya, berarti telah mengekspos aibnya  dan mengkhianatinya." (Syarh Shahih Muslim, Imam an Nawawi). Jika perbuatan maksiat yang dilakukan sembunyi-sembunyi tapi merugikan orang lain seperti mencuri, korupsi dan lain sebagainya. Maka perbuatan seperti ini diperbolehkan untuk diselidiki dan diungkap, karena hal ini sangat berbahaya jika dibiarkan, karena akan lebih banyak lagi merugikan orang lain. Hal ini berarti bahwa mengekspose aib yang berupa perbuatan maksiat yang dilakukan sembunyi-sembunyi tapi merugikan orang lain, memang boleh dilakukan., misalnya pemberitaan di TV mengenai kasus begal yang akhir-akhir tengah mencuat. Seperti yang kita ketahui bahwa banyak kasus begal yang telah merenggut nyawa manusia. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan penegakan HAM. Hak hidup –salah satu hak-hak dasar manusia yang dilindungi dalam Islam-  merupakan anugerah dari Allah yang diberikan kepada manusia. Tidak ada yang berhak mencabut hak tersebut kecuali Allah. Oleh karena itu, usaha-usaha yang bisa mencabut hidup seseorang merupakan pelanggaran.  Dengan adanya pemberitaan kasus begal di TV maka masyarakat akan lebih berhati-hati dalam bepergian sehingga meskipun ada usaha-usaha orang yang ingin menghilangkan hak hidup orang lain dapat diantisipasi.

Imam Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim dan Riyadhu As-Shalihin menyatakan bahwa ghibah yang hanya diperbolehkan untuk tujuan syara’ disebabkan oleh enam hal, yaitu:

1. Orang yang mazhlum (teraniaya)
    Orang yang mazhlum (teraniaya) boleh menceritakan dan mengadukan kezaliman orang yang menzaliminya kepada seorang penguasa atau hakim atau kepada orang yang berwenang memutuskan suatu perkara dalam rangka menuntut haknya. Hal ini dijelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 148:
“Allah tidak menyukai ucapan buruk (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Q.S. An-Nisa’:148)

 
Ayat ini menjelaskan bahwa orang yang teraniaya boleh menceritakan keburukan perbuatan orang yang menzaliminya kepada khalayak ramai. Bahkan jika ia menceritakannya kepada seseorang yang mempunyai kekuasaan, kekuatan, dan wewenang untuk menegakkan amar ma'ruf nahi munkar, seperti seorang pemimpin atau hakim, dengan tujuan mengharapkan bantuan atau keadilan, maka sudah jelas boleh hukumnya.

2. Meminta bantuan untuk menyingkirkan kemungkaran dan agar orang yang berbuat maksiat kembali ke jalan yang benar.
   Pembolehan ini dalam rangka isti'anah (minta tolong) untuk mencegah kemungkaran dan mengembalikan orang yang bermaksiat ke jalan yang hak. Selain itu ini juga merupakan kewajiban manusia untuk beramar ma'ruf nahi munkar.

3. Istifta’ (meminta fatwa) akan sesuatu hal
    Walaupun diperbolehkan menceritakan keburukan seseorang untuk meminta fatwa, untuk lebih berhati-hati, ada baiknya hanya menyebutkan keburukan orang lain sesuai yang ingin diadukan, tidak lebih.

4. Memperingatkan kaum muslimin dari berbagai kejahatan, seperti:
   a. Apabila ada perawi, saksi, atau pengarang yang cacat sifat atau kelakuannya, menurut ijma' ulama kita boleh bahkan wajib memberitahukannya kepada kaum muslimin. Hal ini dilakukan untuk memelihara kebersihan syariat. Ghibahdengan tujuan seperti ini jelas diperbolehkan, bahkan diwajibkan untuk menjaga kesucian hadis. Apalagi hadis merupakan sumber hukum kedua bagi kaum muslimin setelah Al-Qur’an.

    b. Apabila kita melihat seseorang membeli barang yang cacat atau membeli budak (untuk masa sekarang bisa dianalogikan dengan mencari seorang pembantu rumah tangga) yang pencuri, peminum, dan sejenisnya, sedangkan si pembelinya tidak mengetahui. Ini dilakukan untuk memberi nasihat atau mencegah kejahatan terhadap saudara kita, bukan untuk menyakiti salah satu pihak.


    c. Apabila kita melihat seorang penuntut ilmu agama belajar kepada seseorang yang fasik atau ahli bid'ah dan kita khawatir terhadap bahaya yang akan menimpanya. Maka kita wajib menasehati dengan cara menjelaskan sifat dan keadaan guru tersebut dengan tujuan untuk kebaikan semata.

5. Menceritakan kepada khalayak tentang seseorang yang berbuat fasik atau bid'ah seperti:
    minum-minuman keras, menyita harta orang secara paksa, memungut pajak liar atau perkara-perkara bathil lainnya. Ketika menceritakan keburukan itu kita tidak boleh menambah-nambahinya dan sepanjang niat kita dalam melakukan hal itu hanya untuk kebaikan.

6. Untuk mengenal kepada orang yang memiliki julukan sehingga lebih mudah.
    Bila seseorang telah dikenal dengan julukan si pincang, si pendek, si bisu, si buta, atau sebagainya, maka kita boleh memanggilnya dengan julukan di atas agar orang lain langsung mengerti. Tetapi jika tujuannya untuk menghina, maka haram hukumnya. Jika ia mempunyai nama lain yang lebih baik, maka lebih baik memanggilnya dengan nama lain tersebut.

Kesimpulan
    Seperti yang telah dijelaskan oleh hadis Nabi bahwasanya ghibah ialah menceritakan sesuatu tentang diri saudara kita yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang lain.
Bentuk ghibah sendiri bermacam-macam mulai dari hati, lisan, dan tulisan dengan faktor penyebabnya yang telah dijelaskan diatas. Ghibah memang perbuatan tercela, namun ada juga ghibah yang diperbolehkan dalam agama.

Fenomena ghibah yang sering dijumpai sekarang ini ialah Infotainment. Yaitu acara televisi yang banyak menayangkan kehidupan selebritis tentu dengan ciri penyampaiannya yang berbeda-beda. Yang mana dari sekian banyak infotainment tersebut memang semua merujuk pada ghibah. Tapi tidak semua pemberitaannya dibahas secara mendalam. Namun, meski dibahas secara mendalam hanya issue-issue saja yang dihasilkan bukan penyelesaian yang sebenarnya.
Islam melarang keras aib seseorang diceritakan, dan tidak boleh sekali-kali menyebarkan tentang apa atau bagaimana kondisi yang tidak baik tentang seseorang, bahkan islam mengajarkan untuk menutupinya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami radhiyallahu ‘anhu dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum masuk ke dalam hatinya. Janganlah kalian mengghibah kaum muslimin dan jangan mencari-cari/mengintai aurat mereka. Karena orang yang suka mencari-cari aurat kaum muslimin, Allah akan mencari-cari auratnya. Dan siapa yang dicari-cari auratnya oleh Allah, niscaya Allah akan membongkarnya di dalam rumahnya (walaupun ia tersembunyi dari manusia).”
(HR. Ahmad 4/420, 421,424 dan Abu Dawud no. 4880. Kata Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud: “Hasan shahih.”)

Dari hadits di atas tergambar pada kita betapa besarnya kehormatan seorang muslim. Mengeskpose aib orang lain tanpa ada kemaslahatan dan justru menghilangkan kehormatan orang lain merupakan pelanggaran hak kehormatan. Siapa yang menutup aib seorang muslim yang demikian keadaannya, Allah SWT akan menutup aibnya di dunia dan kelak di akhirat. Namun, bila di sana ada kemaslahatan atau kebaikan yang hendak dituju dan bila menutup aib seseorang hanya akan menambah kejelekan, maka tidak apa-apa bahkan wajib menyampaikan aib orang tersebut. Manusia adalah makhluk mulia. Secara fitrah ia harus dihormati dan dihargai. Allah melarang manusia saling menghina, mencela, dan mencaci maki yang akan mencederai kehormatannya. Manusia harus saling menghormati dan menghargai. 


Daftar Pustaka
http://aisahsubekti.blogspot.co.id/2015/05/tugas-1-pendidikan-agama-islam-mkdu4221.html
https://fadhlijauhari.wordpress.com/2010/06/09/membongkar-dan-membicarakan-aib-orang-lain/
http://evamasy.blogspot.co.id/2011/06/makalah-membuka-aib-orang-lain-menurut.html
http://nanangzakariya.blogspot.co.id/2013/10/tugas-1-pendidikan-agama-islam.html
http://faisalhajoran.blogspot.co.id/2015/03/fenomena-aktualisasi-nilai-nilai.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar